Rahayutrisna Wati
2 min readJun 5, 2021
pictures by Merdeka.com

Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri Melanggar Beberapa pasal

Stasiun telelvisi nasional merupakan tempat penayangan program siaran yang berisi rangkaian pesan, yang berbentuk dalam suara, gambar, suara dan gambar atau yang berbentuk grafis atau karakter baik yang bersifat interaktif maupun non interaktif yang disiarakan oleh lembaga penyiaran, sebelum program itu di tayangkan setiap program akan diseleksi oleh lembaga penyiaran KPI ( komisi penyiaran indonesia ), ketika program film sudah ditayangkan di stasiun televisi, program film tersebut sudah melewati beberapa perosedur yang ada dan selesksi yang di tetapkan oleh starndar penyiaran.

Namun, masih banyak stasiun televisi yang tidak terlalu menghiraukan pentingnya pedoman perilaku penyiaran, sebagai contoh kali ini yang telah marak dan ramai di bincangkan oleh masyarakat. pada salah satu stasiun televisi nasional ,yaitu tepatnya pada program film suara hati istri yang diperankan oleh Aktris muda bernama Lea Ciarachel yang berusia 15 tahun, lea Ciarachel memerankan perannya sebagai zahra yaitu istri ketiga dari Pak Tirta yang diperankan oleh Aktris Panji saputra aktor yang berusia 39 tahun , masyarakat geram dengan adegan yang tidak layak di perankan oleh seorang anak berusia 15 tahun karena melanggar Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan undang-undang nomor 35 tahun 2014. yang membahas tentang batasan umur pernikahan bagi wanita dipersamakan dengan batas umur pernikahan bagi seorang pria yaitu 19 tahun, namun pada progaram siaran suara hati istri yang di perankan oleh zahra melanggar aturan dann undang-undang batasan umur pernikahan seorang wanita.

KPI harus lebih memperhatikan batasan dan kelayakan suatu program yang di tampilkan, karena program yang di tampilkan tidak hanya sebagai hiburan semata, program yang di tampilkan pada stasiun televisi nasional harus memperhatikan Tujua, Fungsi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 20002 tentang penyiaran, mengatur tentang program siaran sampai dengan pariwara yang ada di indonesia. Dan pada bab 2 mengenai asal, tujuan, fungsi dan arahan pada pasal 4 yang berisi tentang “Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial”.

Setelah meninjau dari beberapa undang-udang pedoman perilaku penyiaran maka program siaran suara hati istri tidak layak di perontonkan lagi KPI harus menindak lanjuti dan menganti peran zahra dalam program siaran suara hati istri dengan pemeran yang sesuai dengan peran yang di perankan dengan seorang wanita yang berusia di atas 19 tahun sesuai pasal yang berlaku di wilayah indonesia.

Rahayu Trisnawati Mahasiswa Komunikasi dan penyiaran islam, Universitas muhammadiyah yogyakarta